Pendekatan Sadd Al-Dzari’ah Dalam Pencegahan Perkawinan Anak: Studi Kasus di Kabupaten Probolinggo

Perkawinan anak tetap menjadi permasalahan hukum dan sosial yang signifikan di Indonesia, terutama di Kabupaten Probolinggo yang memiliki salah satu angka perkawinan anak tertinggi di Jawa Timur. Fenomena ini berdampak negatif terhadap anak dalam aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahter...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Irzak Yuliardy Nugroho, Mufidah Cholil, Suwandi Suwandi, Abd Rouf
Format: Article
Language:English
Published: Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan 2025-04-01
Series:Jurnal Litigasi
Subjects:
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/19478
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perkawinan anak tetap menjadi permasalahan hukum dan sosial yang signifikan di Indonesia, terutama di Kabupaten Probolinggo yang memiliki salah satu angka perkawinan anak tertinggi di Jawa Timur. Fenomena ini berdampak negatif terhadap anak dalam aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menganalisis pencegahan perkawinan anak dengan menggunakan pendekatan Sadd al-Dzari’ah, yang berfungsi sebagai mekanisme untuk mencegah tindakan yang berpotensi menimbulkan kemudaratan. Dengan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak hanya diperbolehkan dalam Islam tetapi juga dianjurkan. Pendekatan Sadd al-Dzari’ah diterapkan melalui tiga unsur utama: al-ifda (dampak negatif perkawinan anak), al-wasilah (langkah pencegahan seperti edukasi dan penegakan hukum), serta al-mutawasal ilaih (tujuan akhir untuk melindungi hak-hak anak dan kesejahteraan mereka sesuai dengan Maqasid Syariah). Studi ini juga mengidentifikasi tantangan dalam implementasi kebijakan, seperti celah hukum dalam dispensasi pernikahan, norma sosial yang masih mendukung perkawinan anak, serta faktor ekonomi yang menjadi pendorong utama. Oleh karena itu, penguatan kebijakan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta harmonisasi hukum Islam dengan hukum nasional sangat diperlukan untuk menekan angka perkawinan anak secara efektif.
ISSN:2442-2274