KEPASTIAN HUKUM IKRAR WAKAF UANG MELALUI PLATFORM DIGITAL DALAM PERSPEKTIF TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Tujuan penulisan artikel ini adalah mengetahui kepastian ikrar wakaf uang yang dilakukan melalui platform digital. Pokok permasalahan peneulisan artikel ini dikecilkan menjadi dua rumusan masalah, yaitu tentang kepastian hukum ikrar wakaf uang dalam platform digital dan bagaimana perwujudan transpar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ani Yumarni, Ripandi Awaludin, Saddam Husein Rangkuti
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2025-07-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/14482
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penulisan artikel ini adalah mengetahui kepastian ikrar wakaf uang yang dilakukan melalui platform digital. Pokok permasalahan peneulisan artikel ini dikecilkan menjadi dua rumusan masalah, yaitu tentang kepastian hukum ikrar wakaf uang dalam platform digital dan bagaimana perwujudan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf uang melalui platform digital. sehingga untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dibingkai dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum didapatkan dari berbagai Undang-Undang yang berlaku dan berbagai jurnal hukum dengan metode analisi kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif atau uraian. Sebagai kesimpulan dalam artikel ini dan merupakan jawaban atas rumusan masalah yaitu yang pertama, bahwa kepastian hukum ikrar wakaf uang melalui platform digital terdapat pada Pasal 9 ayat (3) yang mewajibkan kepada LKS-PWU untuk menyediakan layanan sistem online penerimaan wakaf uang. Kedua, Bahwa dalam perwujudan transparansi pengelolaan wakaf uang melalui platform digital meliputi prosedur penyajian informasi, penyediaan akses informasi, laporan keuangan pengelolaan wakaf dan Akuntabilitas merupakan sebuh bentuk pertanggung jawaban oleh lembaga kepada wakifentuk pertanggungjawaban tersebut dapat dilihat dari apa saja yang disajikan dalam manajemen lembaga tersebut kepada masyarakat.
ISSN:1979-4940
2477-0124