PENERAPAN SANKSI PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU TERHADAP PERINDO KARENA CURI START KAMPANYE DALAM PEMILU 2019

Menurut   Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Edison Hatoguan Manurung, Ina Heliany
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2020-05-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2367
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Menurut   Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan pemilu banyak sekali ditemukan pelanggaran.Tak heran jika Bawaslu Pusat maupun Panwaslu di daerah-daerah memiliki segudang bukti pelanggaran baik yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta,dan   pelaksana pemilu. Salah satunya adalah mengenai kasus Partai Perindo yang telah melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan atau bisa dikatakan telah mencuri start . Berkaitan dengan keterangan diatas maka penelitian ini akan menguraikan tentangbagaimanakah peran Bawaslu terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai Perindo serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap partai yang telah melakukan pelanggaran kampanye berdasarkan Undang-undang Pemilu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah dikumpulkan dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Normatif yaitu mempergunakan sumber-sumber data sekunder saja yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka. Dalam penelitian ini sebagaimana pasal 93,94,95 UU Pemilu diketahui bahwa Bawaslu berperan untuk menerima laporan dan menindak lanjutinya, sehingga didapati bahwa Perindo sudah melakukan pelanggaran pemilu hal ini merupakan laporan dari KPI, karena Perindo telah berkampanye, dengan cara menayangkan Mars Perindo di stasiun TV milik HTS . Terkait pelanggaran yang dilakukan Perindo, maka HTS dikenakan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ISSN:2621-4105