KAPASITAS PEMBUKTIAN PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA AKIBAT “FREUDIAN SLIP” DI PENGADILAN
Sistem pembuktian di depan Pengadilan terhadap suatu tindak pidana sebelum putusan dijatuhkan oleh Hakim, haruslah memenuhi dua syarat yaitu : Alat bukti yang cukup dan; Keyakinan Hakim, mengenai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP Ayat 1, salah satunya adalah Keterangan Terdakwa yang beris...
Saved in:
| Main Authors: | , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2025-07-01
|
| Series: | Al-Adl |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/16947 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Sistem pembuktian di depan Pengadilan terhadap suatu tindak pidana sebelum putusan dijatuhkan oleh Hakim, haruslah memenuhi dua syarat yaitu : Alat bukti yang cukup dan; Keyakinan Hakim, mengenai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP Ayat 1, salah satunya adalah Keterangan Terdakwa yang berisi keterangan yang disampaikan pelapor di muka konferensi tentang perbuatan yang telah ia lakukan. Sedangkan pada tahapan sebelumnya (penyidikan) sudah dilakukan pemberian keterangan oleh tersangka, akan tetapi pada setiap pertemuan sering kali ditemui Terdakwa mencabut keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan keterangannya tersebut dihadapan Penyidik dengan status Tersangka, termaktub dalam Berita Acara Penyudikan (BAP), Pencabutan keterangan diperbolehkan dengan alasan dasar yang masuk akal, khusus dalam pembahasan ini bagaimana pencabutan keterangan terdakwa dengan alasan keceplosan atau “Freudian Slip” akibat adanya intimidasi, paksaan atau kurangnya dokumen pada saat diperiksa Penyidik Kepolisian. Apakah alasan tersebut dapat diterima oleh Majelis Hakim, apabila alasan tersebut diterima berimplikasi pada kekuatan alat bukti karena keterangan tersangka ditahapan penyidikan tidak bisa dipergunakan sama sekali, hanya keterangan Terdakwa yang dipersidangan dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian normatif yang menfokuskan kepada pembahasan terhadap sistem pembuktian di depan pengadilan apabila terdakwa melakukan pencabutan keterangan selama pemeriksaan persidangan berlangsung dengan alasan “Freudian Slip”.
Pada akhir penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan mengajukan pencabutan keterangan yang telah diajukan dihadapan Penyidik Kepolisian dengan alasan “Freudian Slip” akibat adanya intimidasi dan paksaan atau tidak adanya dokumen pendukung yang dibawa pada tahapan penyidikan, dengan beberapa alasan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terdakwa, kemudian tindakan yang akan diambil Majelis Hakim terhadap kekuatan alat bukti dan pengaruh pencabutan keterangan tersebut terhadap alat bukti lainnya yang sah menurut Undang-Undang serta eksistensi keterangan di depan Pengadilan pasca pencabutan keterangan akibat “Freudian Slip” Terdakwa di Pengadilan |
|---|---|
| ISSN: | 1979-4940 2477-0124 |