Pengenalan Kekayaan Intelektual Kepada Masyarakat Desa Mausamang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor

Maraknya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tidak terlepas dari tingkat pemahaman masyarakat tentang  kekayaan intelektual itu sendiri. Survei awal yang dilakukan oleh Tim kerja menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman Pemerintah Desa dan masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Lestari Lakalet, Ibrahim Pandu Sula, Yakobus Maitang, Yusup Maure
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Pusat Studi Bahasa dan Publikasi Ilmiah 2025-08-01
Series:Madaniya
Subjects:
Online Access:https://madaniya.biz.id/journals/contents/article/view/1271
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Maraknya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tidak terlepas dari tingkat pemahaman masyarakat tentang  kekayaan intelektual itu sendiri. Survei awal yang dilakukan oleh Tim kerja menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman Pemerintah Desa dan masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal inilah yang menjadi fokus dalam kegiatan pengabdian kepada Masyarakat. Adapun tujuan dilaksanakannya pengabdian kepada Masyarakat di Desa Mausamang ini adalah: Pertama, untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat di desa tentang apa itu kekayaan intelektual, contoh-contoh kekayaan intelektual yang dimiliki Masyarakat dan pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. Kedua, mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang terdapat di Desa Mausamang, ketiga membentuk kesadaran hukum Masyarakat untuk melindungi potensi yang dimiliki melalui upaya pendaftaran. Metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah metode penyuluhan dan tanya jawab serta diskusi kelompok. Kegiatan ini memperoleh respons positif dari masyarakat serta pemerintah Desa Mausamang. Hal tersebut tercermin melalui partisipasi aktif peserta, baik dalam sesi diskusi maupun dalam proses klasifikasi produk yang berpotensi menjadi objek kekayaan intelektual. Selanjutnya produk-produk tersebut dikelompokkan sesuai dengan rezim kekayaan intelektual masing-masing. Akhir dari kegiatan ini peserta dan pemateri berkunjung ke lokasi terdapatnya potensi kekayaan intelektual yakni Indikasi Geografis berupa kepiting (dalam bahasa lokal disebut Aromsak) dengan berat diperkirakan satu hingga dua kilo gram per satu ekornya dan kepiting ini hanya hidup di muara sungai yang ada di Desa Mausamang. Selanjutnya adalah potensi indikasi geografis berupa hamparan garam yang terbentuk secara alami di tepi pantai, yang oleh masyarakat setempat menamainya “padang garam”.
ISSN:2721-4834