Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020

Penelitian ini menguraikan tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Dalam menganalisis fenomena yang terjadi, penulis menggunakan teori electoral management...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Mohammad Ezha Fachriza, Satrio Adjie Wibowo
Format: Article
Language:English
Published: Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung 2023-01-01
Series:Journal of Political Issues
Subjects:
Online Access:https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/85
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1841543658653876224
author Mohammad Ezha Fachriza
Satrio Adjie Wibowo
author_facet Mohammad Ezha Fachriza
Satrio Adjie Wibowo
author_sort Mohammad Ezha Fachriza
collection DOAJ
description Penelitian ini menguraikan tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Dalam menganalisis fenomena yang terjadi, penulis menggunakan teori electoral management bodies dari International Democracy and Electoral  Assistance (IDEA, 2015) untuk mengidentifikasi dan menguraikan berbagai standarisasi tata kelola manajemen penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mencari berbagai data dari sumber pemberitaan cetak maupun elektronik dan berbagai sumber yang kredibel berkaitan dengan fenomena yang dikaji.  KPPS sebagai lembaga ad-hoc yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh KPPS, justru menjadi aktor utama dalam terciptanya malpraktik pemilu khususnya yang terjadi pada Pilkada Kota Tangsel tahun 2020. Temuan dari penelitian ini KPPS terbukti tidak independen, kurang efektifnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU, tidak profesional dan tidak transparannya kasus malpraktik ini diselesaikan mengenai prosedur substansial pelaksanaan pemilu.
format Article
id doaj-art-005f8b1fecb743fa8036eb713e6d54b5
institution Kabale University
issn 2685-7766
language English
publishDate 2023-01-01
publisher Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung
record_format Article
series Journal of Political Issues
spelling doaj-art-005f8b1fecb743fa8036eb713e6d54b52025-01-13T07:16:30ZengProgram Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka BelitungJournal of Political Issues2685-77662023-01-0142627310.33019/jpi.v4i2.8585Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020Mohammad Ezha Fachriza0Satrio Adjie Wibowo1Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah JakartaUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah JakartaPenelitian ini menguraikan tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Dalam menganalisis fenomena yang terjadi, penulis menggunakan teori electoral management bodies dari International Democracy and Electoral  Assistance (IDEA, 2015) untuk mengidentifikasi dan menguraikan berbagai standarisasi tata kelola manajemen penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mencari berbagai data dari sumber pemberitaan cetak maupun elektronik dan berbagai sumber yang kredibel berkaitan dengan fenomena yang dikaji.  KPPS sebagai lembaga ad-hoc yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh KPPS, justru menjadi aktor utama dalam terciptanya malpraktik pemilu khususnya yang terjadi pada Pilkada Kota Tangsel tahun 2020. Temuan dari penelitian ini KPPS terbukti tidak independen, kurang efektifnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU, tidak profesional dan tidak transparannya kasus malpraktik ini diselesaikan mengenai prosedur substansial pelaksanaan pemilu.https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/85integritas kppsmalpraktik pemilupilkada tangsel
spellingShingle Mohammad Ezha Fachriza
Satrio Adjie Wibowo
Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020
Journal of Political Issues
integritas kpps
malpraktik pemilu
pilkada tangsel
title Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020
title_full Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020
title_fullStr Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020
title_full_unstemmed Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020
title_short Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020
title_sort integritas penyelenggara pemilu ad hoc malpraktik distribusi formulir c 6 di pilkada tangerang selatan tahun 2020
topic integritas kpps
malpraktik pemilu
pilkada tangsel
url https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/85
work_keys_str_mv AT mohammadezhafachriza integritaspenyelenggarapemiluadhocmalpraktikdistribusiformulirc6dipilkadatangerangselatantahun2020
AT satrioadjiewibowo integritaspenyelenggarapemiluadhocmalpraktikdistribusiformulirc6dipilkadatangerangselatantahun2020