Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020
Penelitian ini menguraikan tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Dalam menganalisis fenomena yang terjadi, penulis menggunakan teori electoral management...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung
2023-01-01
|
Series: | Journal of Political Issues |
Subjects: | |
Online Access: | https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/85 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1841543658653876224 |
---|---|
author | Mohammad Ezha Fachriza Satrio Adjie Wibowo |
author_facet | Mohammad Ezha Fachriza Satrio Adjie Wibowo |
author_sort | Mohammad Ezha Fachriza |
collection | DOAJ |
description | Penelitian ini menguraikan tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Dalam menganalisis fenomena yang terjadi, penulis menggunakan teori electoral management bodies dari International Democracy and Electoral Assistance (IDEA, 2015) untuk mengidentifikasi dan menguraikan berbagai standarisasi tata kelola manajemen penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mencari berbagai data dari sumber pemberitaan cetak maupun elektronik dan berbagai sumber yang kredibel berkaitan dengan fenomena yang dikaji. KPPS sebagai lembaga ad-hoc yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh KPPS, justru menjadi aktor utama dalam terciptanya malpraktik pemilu khususnya yang terjadi pada Pilkada Kota Tangsel tahun 2020. Temuan dari penelitian ini KPPS terbukti tidak independen, kurang efektifnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU, tidak profesional dan tidak transparannya kasus malpraktik ini diselesaikan mengenai prosedur substansial pelaksanaan pemilu. |
format | Article |
id | doaj-art-005f8b1fecb743fa8036eb713e6d54b5 |
institution | Kabale University |
issn | 2685-7766 |
language | English |
publishDate | 2023-01-01 |
publisher | Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung |
record_format | Article |
series | Journal of Political Issues |
spelling | doaj-art-005f8b1fecb743fa8036eb713e6d54b52025-01-13T07:16:30ZengProgram Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka BelitungJournal of Political Issues2685-77662023-01-0142627310.33019/jpi.v4i2.8585Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020Mohammad Ezha Fachriza0Satrio Adjie Wibowo1Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah JakartaUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah JakartaPenelitian ini menguraikan tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Dalam menganalisis fenomena yang terjadi, penulis menggunakan teori electoral management bodies dari International Democracy and Electoral Assistance (IDEA, 2015) untuk mengidentifikasi dan menguraikan berbagai standarisasi tata kelola manajemen penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mencari berbagai data dari sumber pemberitaan cetak maupun elektronik dan berbagai sumber yang kredibel berkaitan dengan fenomena yang dikaji. KPPS sebagai lembaga ad-hoc yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh KPPS, justru menjadi aktor utama dalam terciptanya malpraktik pemilu khususnya yang terjadi pada Pilkada Kota Tangsel tahun 2020. Temuan dari penelitian ini KPPS terbukti tidak independen, kurang efektifnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU, tidak profesional dan tidak transparannya kasus malpraktik ini diselesaikan mengenai prosedur substansial pelaksanaan pemilu.https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/85integritas kppsmalpraktik pemilupilkada tangsel |
spellingShingle | Mohammad Ezha Fachriza Satrio Adjie Wibowo Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020 Journal of Political Issues integritas kpps malpraktik pemilu pilkada tangsel |
title | Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020 |
title_full | Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020 |
title_fullStr | Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020 |
title_full_unstemmed | Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020 |
title_short | Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020 |
title_sort | integritas penyelenggara pemilu ad hoc malpraktik distribusi formulir c 6 di pilkada tangerang selatan tahun 2020 |
topic | integritas kpps malpraktik pemilu pilkada tangsel |
url | https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/85 |
work_keys_str_mv | AT mohammadezhafachriza integritaspenyelenggarapemiluadhocmalpraktikdistribusiformulirc6dipilkadatangerangselatantahun2020 AT satrioadjiewibowo integritaspenyelenggarapemiluadhocmalpraktikdistribusiformulirc6dipilkadatangerangselatantahun2020 |