Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha

Adanya sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung sejak zaman orde baru di Kecamatan Ngantar Kabupaten Kediri inilah yang menjadi latar belakang penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumbe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nurbaedah Nurbaedah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2020-12-01
Series:Diversi
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1350
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1846164728252989440
author Nurbaedah Nurbaedah
author_facet Nurbaedah Nurbaedah
author_sort Nurbaedah Nurbaedah
collection DOAJ
description Adanya sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung sejak zaman orde baru di Kecamatan Ngantar Kabupaten Kediri inilah yang menjadi latar belakang penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta bagaimana penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta menganalisa penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk menangani masalah sengketa sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung pernah dilakukan penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi / damai atau musyawarah, melalui mekanisme hukum perdata, hukum pidana (litigasi), namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga muncul upaya warga masyarakat 3 (tiga) desa didampingi KPA, ALAS KPA difasilitasi oleh BPN Kabupaten Kediri dan BPN Pusat sebagai mediator, maka upaya perdamaian tersebut ada titik terang dalam penyelesaian sengketa.
format Article
id doaj-art-fc913b54e6794fa69c7bd96898037b23
institution Kabale University
issn 2503-4804
2614-5936
language Indonesian
publishDate 2020-12-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
record_format Article
series Diversi
spelling doaj-art-fc913b54e6794fa69c7bd96898037b232024-11-17T13:44:53ZindFakultas Hukum Universitas Islam KadiriDiversi2503-48042614-59362020-12-016210.32503/diversi.v6i2.13501350Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna UsahaNurbaedah Nurbaedah0Magister Hukum Universitas Islam KadiriAdanya sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung sejak zaman orde baru di Kecamatan Ngantar Kabupaten Kediri inilah yang menjadi latar belakang penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta bagaimana penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta menganalisa penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk menangani masalah sengketa sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung pernah dilakukan penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi / damai atau musyawarah, melalui mekanisme hukum perdata, hukum pidana (litigasi), namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga muncul upaya warga masyarakat 3 (tiga) desa didampingi KPA, ALAS KPA difasilitasi oleh BPN Kabupaten Kediri dan BPN Pusat sebagai mediator, maka upaya perdamaian tersebut ada titik terang dalam penyelesaian sengketa.https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1350Penyelesaian sengketaTanahHak Guna Usaha
spellingShingle Nurbaedah Nurbaedah
Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
Diversi
Penyelesaian sengketa
Tanah
Hak Guna Usaha
title Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
title_full Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
title_fullStr Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
title_full_unstemmed Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
title_short Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha
title_sort penyelesaian sengketa sumber daya agraria pada tanah perkebunan bekas hak guna usaha
topic Penyelesaian sengketa
Tanah
Hak Guna Usaha
url https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1350
work_keys_str_mv AT nurbaedahnurbaedah penyelesaiansengketasumberdayaagrariapadatanahperkebunanbekashakgunausaha