PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR
Pencurian adalah suatu tindakan kriminal yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada adalah pencurian, yang meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian yang disertai kekerasan. Tingginya angka kejadian pencurian ini menimbulkan kepan...
Saved in:
| Main Authors: | , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
2024-08-01
|
| Series: | IBLAM Law Review |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/483 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| _version_ | 1846129651996426240 |
|---|---|
| author | Dwi Mulyono Misbahul Huda |
| author_facet | Dwi Mulyono Misbahul Huda |
| author_sort | Dwi Mulyono |
| collection | DOAJ |
| description |
Pencurian adalah suatu tindakan kriminal yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada adalah pencurian, yang meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian yang disertai kekerasan. Tingginya angka kejadian pencurian ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga. Rasa khawatir ini muncul bukan tanpa sebab, melainkan akibat dari tingginya frekuensi tindakan pencurian yang meresahkan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan hukum pidana materil bagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum Hakim Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana tindak pidana pencurian dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian dapat mengetahui bahwa penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal. Dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah berdasarkan pertimbangan yuridis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah serta aspek-aspek lainnya secara komprehensif dan pertimbangan non yuridis yaitu berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,
|
| format | Article |
| id | doaj-art-f81b69fa5cd24cff9a594ad33a0e70d0 |
| institution | Kabale University |
| issn | 2775-4146 2775-3174 |
| language | English |
| publishDate | 2024-08-01 |
| publisher | Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM |
| record_format | Article |
| series | IBLAM Law Review |
| spelling | doaj-art-f81b69fa5cd24cff9a594ad33a0e70d02024-12-10T02:04:41ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-08-014410.52249/ilr.v4i4.483PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTRDwi Mulyono0Misbahul Huda1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Pencurian adalah suatu tindakan kriminal yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada adalah pencurian, yang meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian yang disertai kekerasan. Tingginya angka kejadian pencurian ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga. Rasa khawatir ini muncul bukan tanpa sebab, melainkan akibat dari tingginya frekuensi tindakan pencurian yang meresahkan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan hukum pidana materil bagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum Hakim Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana tindak pidana pencurian dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian dapat mengetahui bahwa penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal. Dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah berdasarkan pertimbangan yuridis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah serta aspek-aspek lainnya secara komprehensif dan pertimbangan non yuridis yaitu berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/483tindak pidanapencurian sepeda motorpertimbangan hakim |
| spellingShingle | Dwi Mulyono Misbahul Huda PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR IBLAM Law Review tindak pidana pencurian sepeda motor pertimbangan hakim |
| title | PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR |
| title_full | PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR |
| title_fullStr | PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR |
| title_full_unstemmed | PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR |
| title_short | PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR |
| title_sort | penerapan hukum pidana materil bagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam putusan nomor 284 pid b 2020 pn jkt utr |
| topic | tindak pidana pencurian sepeda motor pertimbangan hakim |
| url | https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/483 |
| work_keys_str_mv | AT dwimulyono penerapanhukumpidanamaterilbagipelakutindakpidanapencuriansepedamotordalamputusannomor284pidb2020pnjktutr AT misbahulhuda penerapanhukumpidanamaterilbagipelakutindakpidanapencuriansepedamotordalamputusannomor284pidb2020pnjktutr |