PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR

Pencurian adalah suatu tindakan kriminal yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada adalah pencurian, yang meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian yang disertai kekerasan. Tingginya angka kejadian pencurian ini menimbulkan kepan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dwi Mulyono, Misbahul Huda
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-08-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/483
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1846129651996426240
author Dwi Mulyono
Misbahul Huda
author_facet Dwi Mulyono
Misbahul Huda
author_sort Dwi Mulyono
collection DOAJ
description Pencurian adalah suatu tindakan kriminal yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada adalah pencurian, yang meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian yang disertai kekerasan. Tingginya angka kejadian pencurian ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga. Rasa khawatir ini muncul bukan tanpa sebab, melainkan akibat dari tingginya frekuensi tindakan pencurian yang meresahkan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan hukum pidana materil bagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum Hakim Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana tindak pidana  pencurian dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian dapat mengetahui bahwa penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal. Dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah berdasarkan pertimbangan yuridis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah serta aspek-aspek lainnya secara komprehensif dan pertimbangan non yuridis yaitu berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,
format Article
id doaj-art-f81b69fa5cd24cff9a594ad33a0e70d0
institution Kabale University
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-08-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-f81b69fa5cd24cff9a594ad33a0e70d02024-12-10T02:04:41ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-08-014410.52249/ilr.v4i4.483PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTRDwi Mulyono0Misbahul Huda1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Pencurian adalah suatu tindakan kriminal yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada adalah pencurian, yang meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian yang disertai kekerasan. Tingginya angka kejadian pencurian ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga. Rasa khawatir ini muncul bukan tanpa sebab, melainkan akibat dari tingginya frekuensi tindakan pencurian yang meresahkan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan hukum pidana materil bagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum Hakim Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana tindak pidana  pencurian dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian dapat mengetahui bahwa penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal. Dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah berdasarkan pertimbangan yuridis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah serta aspek-aspek lainnya secara komprehensif dan pertimbangan non yuridis yaitu berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/483tindak pidanapencurian sepeda motorpertimbangan hakim
spellingShingle Dwi Mulyono
Misbahul Huda
PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR
IBLAM Law Review
tindak pidana
pencurian sepeda motor
pertimbangan hakim
title PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR
title_full PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR
title_fullStr PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR
title_full_unstemmed PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR
title_short PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR
title_sort penerapan hukum pidana materil bagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam putusan nomor 284 pid b 2020 pn jkt utr
topic tindak pidana
pencurian sepeda motor
pertimbangan hakim
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/483
work_keys_str_mv AT dwimulyono penerapanhukumpidanamaterilbagipelakutindakpidanapencuriansepedamotordalamputusannomor284pidb2020pnjktutr
AT misbahulhuda penerapanhukumpidanamaterilbagipelakutindakpidanapencuriansepedamotordalamputusannomor284pidb2020pnjktutr