IMPLEMTASI PERSETUJUAN DPR PADA PEREKRUTAN HAKIM AGUNG BERDASARKAN UUD RI TAHUN 1945

Hakim adalah pejabat negara yang merdeka dan independen dalam melaksanakan tugasnya, sehingga lembaga perekrut Hakim Agung harusnya adalah lembaga yang merdeka dan independen jauh dari pada kepentingan politik. Proses perekrutan hakim agung merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan hakim y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Siti Aminah
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-01-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/358
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hakim adalah pejabat negara yang merdeka dan independen dalam melaksanakan tugasnya, sehingga lembaga perekrut Hakim Agung harusnya adalah lembaga yang merdeka dan independen jauh dari pada kepentingan politik. Proses perekrutan hakim agung merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan hakim yang memiliki profesionalitas, integritas dan kualitas. Proses perekrutan Hakim Agung secara tegas dinyatakan dalam Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Proses perekrutan hakim agung sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 24A Ayat (3) UUD RI 1945 melibatkan 3 (tiga) lembaga yaitu Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Presiden. Pada mekanisme pemilihan hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat, proses pemilihan dilaksanakan dengan cara keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia. Dalam penulisan artikel ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi.
ISSN:2775-4146
2775-3174