TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka sec...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Eva Mardiana
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-09-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/450
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka secara de facto maupun de jure dalam segi ketatanegaraannya. Secara substansinya, KUHP baru ini jauh lebih baik daripada produk KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, ada salah satu pasal yang berpotensi menghambat demokratisasi bagi negara Indonesia, yakni pasal perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Penelitian menggunakan jenis yuridis normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga dapat ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti, hasil penelitian didapatkan bahwa rumusan pasal penghinaan dalam KUHP memiliki perbedaan. Tentunya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bukanlah alasan penolakan diaturnya kembali pasal tersebut di masa mendatang. Sehingga pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden masih tetap relevan diatur dalam KUHP, bahwa penyusunan pasal baru mengenai perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tidak menyalahi nilai demokratis, pasal tersebut menjadi sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.
ISSN:2775-4146
2775-3174