Pertanggungjawaban Perdata Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Di Indonesia

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum secara perdata Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dalam kasus gagal ginjal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Emerensiana Gita Santusti, Dwi Aryanti Ramadhani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2024-04-01
Series:Diversi
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/4968
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum secara perdata Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Maka, prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan dapat diterapkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia karena unsur dalam prinsip tersebut telah dipenuhi Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melakukan kesalahan membiarkan peredaran obat-obatan yang berbahaya bagi anak, sehingga dapat dimintai pertanggungjawabannya. Bentuk pertanggungjawaban secara perdata dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang dapat dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah dengan memberikan ganti kerugian kepada korban yang terdampak oleh kesalahannya. Beberapa bentuk ganti kerugian tersebut adalah ganti kerugian nominal, ganti kerugian kompensasi, dan ganti kerugian penghukuman.
ISSN:2503-4804
2614-5936