PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM

Pemilihan Umum Republik Indonesia, bukan hanya dilaksanakan di Indonesia, namun juga dilaksakan diluar negeri. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1801/PL/02.1-Kpt/0...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Andi Intan Purnamasari, Supriyadi Supriyadi, Sulbadana Sulbadana
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2023-09-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/207
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1846135987748470784
author Andi Intan Purnamasari
Supriyadi Supriyadi
Sulbadana Sulbadana
author_facet Andi Intan Purnamasari
Supriyadi Supriyadi
Sulbadana Sulbadana
author_sort Andi Intan Purnamasari
collection DOAJ
description Pemilihan Umum Republik Indonesia, bukan hanya dilaksanakan di Indonesia, namun juga dilaksakan diluar negeri. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1801/PL/02.1-Kpt/01/KPU/IX/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Penyelenggara Untuk Setiap Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum tahun 2019 menunjukan information bahwa DPT Luar Negeri tersebar di 130 perwakilan Indonesia di luar negeri baik kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat, hingga kantor dagang dan ekonomi, sebanyak 2.058.191 Jiwa. Metode pemungutan suara di Luar negeri berbeda dengan pemungutan suara di dalam negeri. Kasus yang terjadi tahun 2019 di Malaysia yakni adanya surat suara tercoblos di ruko-ruko yang bukan yuridiksi negara Indonesia sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum memungkinkan dapat terjadi lagi di tahun 2024 sebab tidak adanya perubahan peraturan signifikan tentang Pemilihan Umum Republik Indonesia di Luar negeri untuk Pemilu 2024. Pada kasus stersebut, Pihak penyelenggara baik Bawaslu-RI maupun KPU-RI sulit menentukan surat suara yang tercoblos adalah surat suara asli atau bukan, karena untuk menentukan keaslian surat suara merupakan kewenangan Ketua Bawaslu dan Ketua KPU yang mana harus melihat langsung dan menyesuaikan kode rahasia yang tertera dalam surat suara. Kasus rusaknya surat suara di Malaysia tahun 2019 mengakibatkan Bawaslu-RI mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menghitung surat suara diwilayah rusaknya surat suara, padahal polisi Malaysia belum menyerahkan surat suara yang rusak dan pihak penyelenggara belum mengetahui bahwa surat suara tersebut Asli atau tidak. Keterbatasan waktu dan daya jangkau akibat adanya batasan yuridiksi tentu memerlukan perubahan konsep terhadap penyerahan alat bukti pada yuridiksi yang berbeda. Olehnya konsep Rebuild terhadap ekstradisi barang bukti perlu dilakukan dalam upaya melakukan penyelidikan tindak Pidana Pemilihan Umum, sehingga oleh penyelenggara Pemilihan Umum dapat sedini mungkin mengetahui bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana atau bukan. Hal ini berupaya menerobos konsep bahwa selama ini ekstradisi barang bukti dilakukan sebagai upaya pada tingkat penyidikan tindak pidana yakni telah nyata perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Pada penelitian ini, melibatkan information empiris dari Bawaslu-RI untuk mendapatkan sinerjitas terhadap perubahan konsep penanganan Tindak Pidana Pemilu Republik Indonesia yang terjadi di luar negeri. 
format Article
id doaj-art-d20ec3e2f6ec4d8b9e04803fdee447c3
institution Kabale University
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2023-09-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-d20ec3e2f6ec4d8b9e04803fdee447c32024-12-09T09:59:53ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742023-09-013310.52249/ilr.v3i3.207PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUMAndi Intan Purnamasari0Supriyadi Supriyadi1Sulbadana Sulbadana 2Universitas TadulakoUniversitas TadulakoUniversitas Tadulako Pemilihan Umum Republik Indonesia, bukan hanya dilaksanakan di Indonesia, namun juga dilaksakan diluar negeri. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1801/PL/02.1-Kpt/01/KPU/IX/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Penyelenggara Untuk Setiap Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum tahun 2019 menunjukan information bahwa DPT Luar Negeri tersebar di 130 perwakilan Indonesia di luar negeri baik kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat, hingga kantor dagang dan ekonomi, sebanyak 2.058.191 Jiwa. Metode pemungutan suara di Luar negeri berbeda dengan pemungutan suara di dalam negeri. Kasus yang terjadi tahun 2019 di Malaysia yakni adanya surat suara tercoblos di ruko-ruko yang bukan yuridiksi negara Indonesia sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum memungkinkan dapat terjadi lagi di tahun 2024 sebab tidak adanya perubahan peraturan signifikan tentang Pemilihan Umum Republik Indonesia di Luar negeri untuk Pemilu 2024. Pada kasus stersebut, Pihak penyelenggara baik Bawaslu-RI maupun KPU-RI sulit menentukan surat suara yang tercoblos adalah surat suara asli atau bukan, karena untuk menentukan keaslian surat suara merupakan kewenangan Ketua Bawaslu dan Ketua KPU yang mana harus melihat langsung dan menyesuaikan kode rahasia yang tertera dalam surat suara. Kasus rusaknya surat suara di Malaysia tahun 2019 mengakibatkan Bawaslu-RI mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menghitung surat suara diwilayah rusaknya surat suara, padahal polisi Malaysia belum menyerahkan surat suara yang rusak dan pihak penyelenggara belum mengetahui bahwa surat suara tersebut Asli atau tidak. Keterbatasan waktu dan daya jangkau akibat adanya batasan yuridiksi tentu memerlukan perubahan konsep terhadap penyerahan alat bukti pada yuridiksi yang berbeda. Olehnya konsep Rebuild terhadap ekstradisi barang bukti perlu dilakukan dalam upaya melakukan penyelidikan tindak Pidana Pemilihan Umum, sehingga oleh penyelenggara Pemilihan Umum dapat sedini mungkin mengetahui bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana atau bukan. Hal ini berupaya menerobos konsep bahwa selama ini ekstradisi barang bukti dilakukan sebagai upaya pada tingkat penyidikan tindak pidana yakni telah nyata perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Pada penelitian ini, melibatkan information empiris dari Bawaslu-RI untuk mendapatkan sinerjitas terhadap perubahan konsep penanganan Tindak Pidana Pemilu Republik Indonesia yang terjadi di luar negeri.  https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/207Tindak PidanaBarang BuktiPemiluLuar Negeri
spellingShingle Andi Intan Purnamasari
Supriyadi Supriyadi
Sulbadana Sulbadana
PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM
IBLAM Law Review
Tindak Pidana
Barang Bukti
Pemilu
Luar Negeri
title PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM
title_full PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM
title_fullStr PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM
title_full_unstemmed PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM
title_short PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU DI LUAR TERITORIAL OLEH BAWASLU – RI PERSPEKTIF IUS CONSTITUTUM
title_sort penanganan tindak pidana pemilu di luar teritorial oleh bawaslu ri perspektif ius constitutum
topic Tindak Pidana
Barang Bukti
Pemilu
Luar Negeri
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/207
work_keys_str_mv AT andiintanpurnamasari penanganantindakpidanapemiludiluarteritorialolehbawasluriperspektifiusconstitutum
AT supriyadisupriyadi penanganantindakpidanapemiludiluarteritorialolehbawasluriperspektifiusconstitutum
AT sulbadanasulbadana penanganantindakpidanapemiludiluarteritorialolehbawasluriperspektifiusconstitutum