KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Penelitian ini membahas mengenai relevansi antara tindak pidana memperdagangkan pengaruh dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023, kasus korupsi menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kerugian negara menc...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dewic Sri Ratnaning Dhumillah, Setya Budi Dias Oktavianto
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2025-01-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/526
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1841533376154042368
author Dewic Sri Ratnaning Dhumillah
Setya Budi Dias Oktavianto
author_facet Dewic Sri Ratnaning Dhumillah
Setya Budi Dias Oktavianto
author_sort Dewic Sri Ratnaning Dhumillah
collection DOAJ
description Penelitian ini membahas mengenai relevansi antara tindak pidana memperdagangkan pengaruh dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023, kasus korupsi menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun. Penelitian ini mengkaji kelemahan regulasi terkait gratifikasi yang hanya terbatas pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal, sementara perdagangan pengaruh seringkali melibatkan pihak-pihak yang tidak secara langsung memegang jabatan formal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada analisis peraturan domestik dan praktik internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan pengaruh merupakan modus yang kompleks karena melibatkan hubungan trilateral antara pemberi, penerima, dan perantara, dan sering kali tidak dapat dijangkau oleh peraturan yang ada. Studi kasus menunjukkan bagaimana pengaruh politik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, meskipun pelakunya tidak memiliki jabatan formal. Penulis merekomendasikan reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana yang dapat dituntut, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat pelaku korupsi dengan modus ini.
format Article
id doaj-art-a4102a95face4b7bb70a24b6d89cda07
institution Kabale University
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2025-01-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-a4102a95face4b7bb70a24b6d89cda072025-01-16T02:35:32ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742025-01-015110.52249/ilr.v5i1.526KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIDewic Sri Ratnaning Dhumillah0Setya Budi Dias Oktavianto1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Penelitian ini membahas mengenai relevansi antara tindak pidana memperdagangkan pengaruh dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023, kasus korupsi menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun. Penelitian ini mengkaji kelemahan regulasi terkait gratifikasi yang hanya terbatas pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal, sementara perdagangan pengaruh seringkali melibatkan pihak-pihak yang tidak secara langsung memegang jabatan formal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada analisis peraturan domestik dan praktik internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan pengaruh merupakan modus yang kompleks karena melibatkan hubungan trilateral antara pemberi, penerima, dan perantara, dan sering kali tidak dapat dijangkau oleh peraturan yang ada. Studi kasus menunjukkan bagaimana pengaruh politik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, meskipun pelakunya tidak memiliki jabatan formal. Penulis merekomendasikan reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana yang dapat dituntut, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat pelaku korupsi dengan modus ini. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/526perdagangan pengaruhgratifikasitindak pidana korupsiregulasireformasi hukum
spellingShingle Dewic Sri Ratnaning Dhumillah
Setya Budi Dias Oktavianto
KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
IBLAM Law Review
perdagangan pengaruh
gratifikasi
tindak pidana korupsi
regulasi
reformasi hukum
title KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_full KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_fullStr KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_full_unstemmed KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_short KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
title_sort konsep relevansi kejahatan trading influence dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi
topic perdagangan pengaruh
gratifikasi
tindak pidana korupsi
regulasi
reformasi hukum
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/526
work_keys_str_mv AT dewicsriratnaningdhumillah konseprelevansikejahatantradinginfluencedangratifikasidalamtindakpidanakorupsi
AT setyabudidiasoktavianto konseprelevansikejahatantradinginfluencedangratifikasidalamtindakpidanakorupsi