KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini membahas mengenai relevansi antara tindak pidana memperdagangkan pengaruh dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023, kasus korupsi menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kerugian negara menc...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
2025-01-01
|
Series: | IBLAM Law Review |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/526 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1841533376154042368 |
---|---|
author | Dewic Sri Ratnaning Dhumillah Setya Budi Dias Oktavianto |
author_facet | Dewic Sri Ratnaning Dhumillah Setya Budi Dias Oktavianto |
author_sort | Dewic Sri Ratnaning Dhumillah |
collection | DOAJ |
description |
Penelitian ini membahas mengenai relevansi antara tindak pidana memperdagangkan pengaruh dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023, kasus korupsi menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun. Penelitian ini mengkaji kelemahan regulasi terkait gratifikasi yang hanya terbatas pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal, sementara perdagangan pengaruh seringkali melibatkan pihak-pihak yang tidak secara langsung memegang jabatan formal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada analisis peraturan domestik dan praktik internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan pengaruh merupakan modus yang kompleks karena melibatkan hubungan trilateral antara pemberi, penerima, dan perantara, dan sering kali tidak dapat dijangkau oleh peraturan yang ada. Studi kasus menunjukkan bagaimana pengaruh politik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, meskipun pelakunya tidak memiliki jabatan formal. Penulis merekomendasikan reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana yang dapat dituntut, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat pelaku korupsi dengan modus ini.
|
format | Article |
id | doaj-art-a4102a95face4b7bb70a24b6d89cda07 |
institution | Kabale University |
issn | 2775-4146 2775-3174 |
language | English |
publishDate | 2025-01-01 |
publisher | Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM |
record_format | Article |
series | IBLAM Law Review |
spelling | doaj-art-a4102a95face4b7bb70a24b6d89cda072025-01-16T02:35:32ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742025-01-015110.52249/ilr.v5i1.526KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIDewic Sri Ratnaning Dhumillah0Setya Budi Dias Oktavianto1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Penelitian ini membahas mengenai relevansi antara tindak pidana memperdagangkan pengaruh dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023, kasus korupsi menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun. Penelitian ini mengkaji kelemahan regulasi terkait gratifikasi yang hanya terbatas pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal, sementara perdagangan pengaruh seringkali melibatkan pihak-pihak yang tidak secara langsung memegang jabatan formal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada analisis peraturan domestik dan praktik internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan pengaruh merupakan modus yang kompleks karena melibatkan hubungan trilateral antara pemberi, penerima, dan perantara, dan sering kali tidak dapat dijangkau oleh peraturan yang ada. Studi kasus menunjukkan bagaimana pengaruh politik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, meskipun pelakunya tidak memiliki jabatan formal. Penulis merekomendasikan reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana yang dapat dituntut, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat pelaku korupsi dengan modus ini. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/526perdagangan pengaruhgratifikasitindak pidana korupsiregulasireformasi hukum |
spellingShingle | Dewic Sri Ratnaning Dhumillah Setya Budi Dias Oktavianto KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI IBLAM Law Review perdagangan pengaruh gratifikasi tindak pidana korupsi regulasi reformasi hukum |
title | KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
title_full | KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
title_fullStr | KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
title_full_unstemmed | KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
title_short | KONSEP RELEVANSI KEJAHATAN TRADING INFLUENCE DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
title_sort | konsep relevansi kejahatan trading influence dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi |
topic | perdagangan pengaruh gratifikasi tindak pidana korupsi regulasi reformasi hukum |
url | https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/526 |
work_keys_str_mv | AT dewicsriratnaningdhumillah konseprelevansikejahatantradinginfluencedangratifikasidalamtindakpidanakorupsi AT setyabudidiasoktavianto konseprelevansikejahatantradinginfluencedangratifikasidalamtindakpidanakorupsi |