PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hakekat atau kandungan dari keadaan darurat negara (state of emergency) yang menimbulkan kegentingan yang memaksa dan menjawab bagaimana konstitusi mengatur tentang penetapan Perppu ketika negara dalam kondisi darurat. Dalam dinamika sejarah di Indonesia frasa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Didik Suhariyanto
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2021-06-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3371
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849316064803946496
author Didik Suhariyanto
author_facet Didik Suhariyanto
author_sort Didik Suhariyanto
collection DOAJ
description Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hakekat atau kandungan dari keadaan darurat negara (state of emergency) yang menimbulkan kegentingan yang memaksa dan menjawab bagaimana konstitusi mengatur tentang penetapan Perppu ketika negara dalam kondisi darurat. Dalam dinamika sejarah di Indonesia frasa kegentingan yang memaksa memiliki pengertian yang multitafsir dan menjadi wewenang dari Presiden untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa tersebut dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Seyogianya, dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, harus ada batasan yang objektif mengenai kegentingan yang memaksa tersebut. sebagaimana ditentukan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang . Perppu ditetapkan oleh Presiden, tetapi dalam 1 tahun harus sudah dimintakan persetujuan DPR.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Idealnya Perppu hanya dapat dibentuk oleh presiden apabila memenuhi ke tiga unsur keadaan darurat negara secara bersamaan tersebut, memenuhi prinsip atau asas proporsionalitas yang mengandung unsur kewajaran dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2005. Di samping itu, agar presiden tidak menyalahgunakan wewenangnya membentuk Perppu.
format Article
id doaj-art-992c55fc7b2b4a71a3d4e9c55a933465
institution Kabale University
issn 2621-4105
language English
publishDate 2021-06-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-992c55fc7b2b4a71a3d4e9c55a9334652025-08-20T03:51:58ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052021-06-014110.26623/julr.v4i1.3371PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIADidik Suhariyanto0Universitas Bung Karno Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hakekat atau kandungan dari keadaan darurat negara (state of emergency) yang menimbulkan kegentingan yang memaksa dan menjawab bagaimana konstitusi mengatur tentang penetapan Perppu ketika negara dalam kondisi darurat. Dalam dinamika sejarah di Indonesia frasa kegentingan yang memaksa memiliki pengertian yang multitafsir dan menjadi wewenang dari Presiden untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa tersebut dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Seyogianya, dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, harus ada batasan yang objektif mengenai kegentingan yang memaksa tersebut. sebagaimana ditentukan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang . Perppu ditetapkan oleh Presiden, tetapi dalam 1 tahun harus sudah dimintakan persetujuan DPR.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Idealnya Perppu hanya dapat dibentuk oleh presiden apabila memenuhi ke tiga unsur keadaan darurat negara secara bersamaan tersebut, memenuhi prinsip atau asas proporsionalitas yang mengandung unsur kewajaran dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2005. Di samping itu, agar presiden tidak menyalahgunakan wewenangnya membentuk Perppu. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3371ProblematikaSistem HukumKonstitusi.
spellingShingle Didik Suhariyanto
PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Jurnal USM Law Review
Problematika
Sistem Hukum
Konstitusi.
title PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
title_full PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
title_fullStr PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
title_full_unstemmed PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
title_short PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
title_sort problematika penetapan perpu kondisi negara dalam keadaan darurat dalam sistem hukum di indonesia
topic Problematika
Sistem Hukum
Konstitusi.
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3371
work_keys_str_mv AT didiksuhariyanto problematikapenetapanperpukondisinegaradalamkeadaandaruratdalamsistemhukumdiindonesia