EFEKTIVITAS LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MELINDUNGI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sistem hukum, sosial dan ekonomi suatu negara. Dalam upaya pemberantasannya, pelapor atau whistleblower memegang peranan penting. Namun, keberanian pelapor sering terkendala oleh minimnya perlindungan hukum yang efektif. Rumusan masal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Haris Budiman, Vina Maharani, Iman Jalaludin Rifa'i
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2025-08-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/19255
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sistem hukum, sosial dan ekonomi suatu negara. Dalam upaya pemberantasannya, pelapor atau whistleblower memegang peranan penting. Namun, keberanian pelapor sering terkendala oleh minimnya perlindungan hukum yang efektif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana efektivitas LPSK dalam melindungi pelapor tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan mengenai LPSK menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan efektivitas LPSK dalam melindungi pelapor tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan yang berlaku serta menganalisis data empiris di lapangan melalui wawancara serta dokumentasi dengan LPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LPSK telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, implementasi perlindungan terhadap pelapor belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh belum tersebarnya LPSK di berbagai daerah. Simpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan terhadap pelapor oleh LPSK belum sepenuhnya optimal, faktor yang menghambat efektivitas LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap pelapor adalah tidak adanya LPSK di setiap daerah dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan LPSK. Saran dalam penelitian ini yakni pemerintah perlu memperbaharui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dengan menambahkan ketentuan khusus bagi whistleblower dan memperjelas prosedur perlindungan. Selain itu, diperlukan pembentukan perwakilan LPSK di daerah dan sosialisasi intensif dan berkelanjutan kepada kepada masyarakat terkait hak-hak pelapor (whistleblower) dalam tindak pidana korupsi.
ISSN:1979-4940
2477-0124