Tradisi Hukum dan Inovasi Digital: Menakar Posisi Produk E- Notary pada Sengketa Perdata
Perkembangan teknologi digital berimplikasi pada Jabatan Notaris. Untuk beradaptasi dengan zaman, notaris elektronik menjadi inovasi dalampelayanan hukum yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Namun, penerapannya menjadi tantangan bagi tradisi hukum notariat yang berbasis pada prin...
Saved in:
| Main Authors: | , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan
2025-04-01
|
| Series: | Jurnal Litigasi |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/19193 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Perkembangan teknologi digital berimplikasi pada Jabatan Notaris. Untuk beradaptasi dengan zaman, notaris elektronik menjadi inovasi dalampelayanan hukum yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Namun, penerapannya menjadi tantangan bagi tradisi hukum notariat yang berbasis pada prinsip konvensional. Khususnya pada aspek keabsahan dalam penyelesaian sengketa. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan mengkritisi konvergensi prinsip hukum Notaris Konvensional dengan Inovasi teknologi, sehingga mampu menentukan posisi hukum produk E-Notary dalam sistem Hukum Positif Indonesia. Dan mengkaji bagaimana kekuatan pembuktian dan perlindungan hukum pada penyelesaian sengketa yang melibatkan e-Notary. Problem hukum tersebut akan dibahas secara yuridis normatif hingga etik, antara legal tradition dan technological disruption dengan menggunakan teori otentisitas akta, Legal system dan perlindungan hukum. Melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan dan studi kasus terhadap beberapa putusan pengadilan. Penelitian ini menemukan bahwa produk e-Notary hanya dapat dianggap sah jika memenuhi prinsip hukum acara perddatadan tunduk pada Lex Spesialis. Posisi hukum E-Notary adala conditioal validity, akibatnya produk e-Notary belum dapat otomatis memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik.
|
|---|---|
| ISSN: | 2442-2274 |