ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belum terdapat aturan baku mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga pada prakteknya sering kali masyarakat mel...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Elvira Fitriyani Pakpahan, Agus Armaini Ry, Agus Armaini, Faheera Imaniza
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-03-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/374
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1846135974347669504
author Elvira Fitriyani Pakpahan
Agus Armaini Ry
Agus Armaini
Faheera Imaniza
author_facet Elvira Fitriyani Pakpahan
Agus Armaini Ry
Agus Armaini
Faheera Imaniza
author_sort Elvira Fitriyani Pakpahan
collection DOAJ
description Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belum terdapat aturan baku mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga pada prakteknya sering kali masyarakat melakukan ‘penyeludupan hukum’ dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama mereka di luar negeri. Dalam perjalanannya, perkawinan beda agama akan lebih memunculkan banyak persoalan sebab aturan masing-masing agama berbeda sehingga dibutuhkan suatu perjanjian perkawinan untuk dapat memudahkan masing-masing pihak dalam menyelesaikan persoalan seperti pembagian waris, status agama keturunan dan masalah-masalah dalam rumah tangga lainnya agar tidak berbenturan dengan akidah masing-masing. Problematika mengenai perjanjian perkawinan beda agama ini dibahas dengan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam pembuatan perjanjian kawin beda agama yang dilakukan diluar negeri dengan difokuskan dalam dua hal, yaitu; 1) Bagaimana peran hukum atas hambatan terhadap penerapan peraturan perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., 2) Bagaimana kedudukan perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat notaris dapat berlaku secara legalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Adapun sumber primer penelitian merupakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara metode penelitiannya menggunakan metode deskriptif analitis. Melihat betapa banyaknya pasangan beda agama yang melangsungkan perkawinan diluar negeri seharusnya membuat pemerintah melakukan judicial review sebab hukum yang ada saat ini dianggap belum mampu memuaskan kebutuhan masyarakat. Notaris dalam menjalankan fungsinya dalam membuat perjanjian perkawinan beda agama turut berada dalam posisi yang membingungkan sebab belum ada aturan yang jelas terkait perkawinan beda agama ini sedangkan sebagai notaris tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Sehingga masih ada sebagaian notaris menolak untuk membuat perjanjian perkawinan bagi pasangan beda agama.
format Article
id doaj-art-8bb6077ac0924fd2bc6f5bb1f6d91f95
institution Kabale University
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-03-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-8bb6077ac0924fd2bc6f5bb1f6d91f952024-12-09T09:57:13ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-03-014110.52249/ilr.v4i1.374ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARISElvira Fitriyani Pakpahan0Agus Armaini Ry1Agus Armaini2Faheera Imaniza3a:1:{s:5:"en_US";s:27:"Universitas Prima Indonesia";}Universitas Prima IndonesiaUniversitas Prima IndonesiaUniversitas Prima Indonesia Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belum terdapat aturan baku mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga pada prakteknya sering kali masyarakat melakukan ‘penyeludupan hukum’ dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama mereka di luar negeri. Dalam perjalanannya, perkawinan beda agama akan lebih memunculkan banyak persoalan sebab aturan masing-masing agama berbeda sehingga dibutuhkan suatu perjanjian perkawinan untuk dapat memudahkan masing-masing pihak dalam menyelesaikan persoalan seperti pembagian waris, status agama keturunan dan masalah-masalah dalam rumah tangga lainnya agar tidak berbenturan dengan akidah masing-masing. Problematika mengenai perjanjian perkawinan beda agama ini dibahas dengan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam pembuatan perjanjian kawin beda agama yang dilakukan diluar negeri dengan difokuskan dalam dua hal, yaitu; 1) Bagaimana peran hukum atas hambatan terhadap penerapan peraturan perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., 2) Bagaimana kedudukan perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat notaris dapat berlaku secara legalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Adapun sumber primer penelitian merupakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara metode penelitiannya menggunakan metode deskriptif analitis. Melihat betapa banyaknya pasangan beda agama yang melangsungkan perkawinan diluar negeri seharusnya membuat pemerintah melakukan judicial review sebab hukum yang ada saat ini dianggap belum mampu memuaskan kebutuhan masyarakat. Notaris dalam menjalankan fungsinya dalam membuat perjanjian perkawinan beda agama turut berada dalam posisi yang membingungkan sebab belum ada aturan yang jelas terkait perkawinan beda agama ini sedangkan sebagai notaris tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Sehingga masih ada sebagaian notaris menolak untuk membuat perjanjian perkawinan bagi pasangan beda agama. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/374Perjanjian PerkawinanKawin Beda AgamaNotaris
spellingShingle Elvira Fitriyani Pakpahan
Agus Armaini Ry
Agus Armaini
Faheera Imaniza
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
IBLAM Law Review
Perjanjian Perkawinan
Kawin Beda Agama
Notaris
title ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
title_full ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
title_fullStr ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
title_full_unstemmed ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
title_short ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
title_sort analisis kewenangan notaris dalam pembuatan perjanjian perkawinan beda agama menurut uu no 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris
topic Perjanjian Perkawinan
Kawin Beda Agama
Notaris
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/374
work_keys_str_mv AT elvirafitriyanipakpahan analisiskewenangannotarisdalampembuatanperjanjianperkawinanbedaagamamenurutuuno2tahun2014tentangjabatannotaris
AT agusarmainiry analisiskewenangannotarisdalampembuatanperjanjianperkawinanbedaagamamenurutuuno2tahun2014tentangjabatannotaris
AT agusarmaini analisiskewenangannotarisdalampembuatanperjanjianperkawinanbedaagamamenurutuuno2tahun2014tentangjabatannotaris
AT faheeraimaniza analisiskewenangannotarisdalampembuatanperjanjianperkawinanbedaagamamenurutuuno2tahun2014tentangjabatannotaris