Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing
Sistem hukum waris di Indonesia tidak membedakan status kewarganegaraan sebagai syarat seseorang menjadi ahli waris. Walaupun demikian, terdapat pembatasan waktu 1 (satu) tahun bagi ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usah...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
2019-12-01
|
Series: | Diversi |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/614 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1846164694549659648 |
---|---|
author | Natalia Wijaya |
author_facet | Natalia Wijaya |
author_sort | Natalia Wijaya |
collection | DOAJ |
description | Sistem hukum waris di Indonesia tidak membedakan status kewarganegaraan sebagai syarat seseorang menjadi ahli waris. Walaupun demikian, terdapat pembatasan waktu 1 (satu) tahun bagi ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Apabila jangka waktu tersebut lewat, tanah yang bersangkutan akan menjadi tanah negara. Ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik/hak guna usaha/hak guna bangunan sering kali tidak mengetahui bahwa terdapat jangka waktu yang dapat mengakibatkan tanah warisan tersebut menjadi tanah negara. Hal tersebut mengakibatkan seringkali terdapat orang asing yang masih menduduki/memakai/memanfaatkan tanah negara tanpa sepengetahuannya. Artikel ini mencoba untuk meneliti akibat hukum dari pemakaian tanah negara yang demikian oleh ahli waris berkewarganegaraan asing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari pemakaian tanah negara yang berasal dari tanah warisan oleh ahli waris berkewarganegaraan asing. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa walaupun ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut telah kehilangan hak atas tanah warisan yang menjadi tanah negara berdasarkan UUPA, kepentingan / hak keperdataan ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut tetap diakui.
|
format | Article |
id | doaj-art-8757b825ad8c4341ac6626f6b54b3f48 |
institution | Kabale University |
issn | 2503-4804 2614-5936 |
language | Indonesian |
publishDate | 2019-12-01 |
publisher | Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri |
record_format | Article |
series | Diversi |
spelling | doaj-art-8757b825ad8c4341ac6626f6b54b3f482024-11-17T13:45:00ZindFakultas Hukum Universitas Islam KadiriDiversi2503-48042614-59362019-12-015210.32503/diversi.v5i2.614614Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan AsingNatalia Wijaya0Magister Ilmu Hukum Universitas SurabayaSistem hukum waris di Indonesia tidak membedakan status kewarganegaraan sebagai syarat seseorang menjadi ahli waris. Walaupun demikian, terdapat pembatasan waktu 1 (satu) tahun bagi ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Apabila jangka waktu tersebut lewat, tanah yang bersangkutan akan menjadi tanah negara. Ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik/hak guna usaha/hak guna bangunan sering kali tidak mengetahui bahwa terdapat jangka waktu yang dapat mengakibatkan tanah warisan tersebut menjadi tanah negara. Hal tersebut mengakibatkan seringkali terdapat orang asing yang masih menduduki/memakai/memanfaatkan tanah negara tanpa sepengetahuannya. Artikel ini mencoba untuk meneliti akibat hukum dari pemakaian tanah negara yang demikian oleh ahli waris berkewarganegaraan asing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari pemakaian tanah negara yang berasal dari tanah warisan oleh ahli waris berkewarganegaraan asing. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa walaupun ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut telah kehilangan hak atas tanah warisan yang menjadi tanah negara berdasarkan UUPA, kepentingan / hak keperdataan ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut tetap diakui. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/614Tanah NegaraAhli WarisKewarganegaraan Asing |
spellingShingle | Natalia Wijaya Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Diversi Tanah Negara Ahli Waris Kewarganegaraan Asing |
title | Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing |
title_full | Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing |
title_fullStr | Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing |
title_full_unstemmed | Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing |
title_short | Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing |
title_sort | pemakaian tanah negara bekas tanah warisan oleh ahli waris berkewarganegaraan asing |
topic | Tanah Negara Ahli Waris Kewarganegaraan Asing |
url | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/614 |
work_keys_str_mv | AT nataliawijaya pemakaiantanahnegarabekastanahwarisanolehahliwarisberkewarganegaraanasing |