Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing

Sistem hukum waris di Indonesia tidak membedakan status kewarganegaraan sebagai syarat seseorang menjadi ahli waris. Walaupun demikian, terdapat pembatasan waktu 1 (satu) tahun bagi ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Natalia Wijaya
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2019-12-01
Series:Diversi
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/614
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1846164694549659648
author Natalia Wijaya
author_facet Natalia Wijaya
author_sort Natalia Wijaya
collection DOAJ
description Sistem hukum waris di Indonesia tidak membedakan status kewarganegaraan sebagai syarat seseorang menjadi ahli waris. Walaupun demikian, terdapat pembatasan waktu 1 (satu) tahun bagi ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Apabila jangka waktu tersebut lewat, tanah yang bersangkutan akan menjadi tanah negara. Ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik/hak guna usaha/hak guna bangunan sering kali tidak mengetahui bahwa terdapat jangka waktu yang dapat mengakibatkan tanah warisan tersebut menjadi tanah negara. Hal tersebut mengakibatkan seringkali terdapat orang asing yang masih menduduki/memakai/memanfaatkan tanah negara tanpa sepengetahuannya. Artikel ini mencoba untuk meneliti akibat hukum dari pemakaian tanah negara yang demikian oleh ahli waris berkewarganegaraan asing.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari pemakaian tanah negara yang berasal dari tanah warisan oleh ahli waris berkewarganegaraan asing. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa walaupun ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut telah kehilangan hak atas tanah warisan yang menjadi tanah negara berdasarkan UUPA, kepentingan / hak keperdataan ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut tetap diakui.
format Article
id doaj-art-8757b825ad8c4341ac6626f6b54b3f48
institution Kabale University
issn 2503-4804
2614-5936
language Indonesian
publishDate 2019-12-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
record_format Article
series Diversi
spelling doaj-art-8757b825ad8c4341ac6626f6b54b3f482024-11-17T13:45:00ZindFakultas Hukum Universitas Islam KadiriDiversi2503-48042614-59362019-12-015210.32503/diversi.v5i2.614614Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan AsingNatalia Wijaya0Magister Ilmu Hukum Universitas SurabayaSistem hukum waris di Indonesia tidak membedakan status kewarganegaraan sebagai syarat seseorang menjadi ahli waris. Walaupun demikian, terdapat pembatasan waktu 1 (satu) tahun bagi ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Apabila jangka waktu tersebut lewat, tanah yang bersangkutan akan menjadi tanah negara. Ahli waris berkewarganegaraan asing yang mewaris hak atas tanah berupa hak milik/hak guna usaha/hak guna bangunan sering kali tidak mengetahui bahwa terdapat jangka waktu yang dapat mengakibatkan tanah warisan tersebut menjadi tanah negara. Hal tersebut mengakibatkan seringkali terdapat orang asing yang masih menduduki/memakai/memanfaatkan tanah negara tanpa sepengetahuannya. Artikel ini mencoba untuk meneliti akibat hukum dari pemakaian tanah negara yang demikian oleh ahli waris berkewarganegaraan asing.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari pemakaian tanah negara yang berasal dari tanah warisan oleh ahli waris berkewarganegaraan asing. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa walaupun ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut telah kehilangan hak atas tanah warisan yang menjadi tanah negara berdasarkan UUPA, kepentingan / hak keperdataan ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut tetap diakui. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/614Tanah NegaraAhli WarisKewarganegaraan Asing
spellingShingle Natalia Wijaya
Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing
Diversi
Tanah Negara
Ahli Waris
Kewarganegaraan Asing
title Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing
title_full Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing
title_fullStr Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing
title_full_unstemmed Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing
title_short Pemakaian Tanah Negara Bekas Tanah Warisan oleh Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing
title_sort pemakaian tanah negara bekas tanah warisan oleh ahli waris berkewarganegaraan asing
topic Tanah Negara
Ahli Waris
Kewarganegaraan Asing
url https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/614
work_keys_str_mv AT nataliawijaya pemakaiantanahnegarabekastanahwarisanolehahliwarisberkewarganegaraanasing