Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK). Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah Kota Padang diwajibkan melakukan pengadaan PPPK untuk menghapus status pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Mirza Ardila, Otong Rosadi, Neni Vesna Madjid
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-02-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/649
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849423712220086272
author Mirza Ardila
Otong Rosadi
Neni Vesna Madjid
author_facet Mirza Ardila
Otong Rosadi
Neni Vesna Madjid
author_sort Mirza Ardila
collection DOAJ
description Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK). Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah Kota Padang diwajibkan melakukan pengadaan PPPK untuk menghapus status pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Padang dan telah berhasil melakukan beberapa kali pengadaan pengadaan PPPK. Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Padang tercatat telah melakukan pengadaan PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional dan telah melantik 2.828 orang ASN PPPK. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Pemerintahan Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan; Pertama, Pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kota Padang belum menggambarkan adanya kepastian hukum karena dalam Pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kota Padang dinyatakan bahwa seluruh tenaga kerja honorer yang berkerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah dikelola dalam dua kategori yaitu sebagai PNS dan PPPK akan tetapi sampai saat ini masih ada pegawai yang berstatus sebagai honorer di pemerintah Kota Padang. Selain itu, Pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintahan Kota Padang juga belum memenuhi konsep tata urutan (hirarki) peraturan perundang-undangan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undang yang ada di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Kedua, Akibat hukum yang timbul dari disahkannya pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kota Padang yaitu: a) batal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK, b) beberapa orang tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikuti seleksi, c) tidak terakomodirnya tunjangan PPPK oleh APBD Kota Padang, dan d) tertundanya pengadaan seleksi dan waktu pengangkatan PPPK.
format Article
id doaj-art-7775bc2288804584ae88b1b8f6c537c4
institution Kabale University
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2025-02-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj-art-7775bc2288804584ae88b1b8f6c537c42025-08-20T03:30:31ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142025-02-018410.31933/w81kw812Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)Mirza Ardila0Otong Rosadi1Neni Vesna Madjid2Universitas EkasaktiUniversitas EkasaktiUniversitas Ekasakti Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK). Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah Kota Padang diwajibkan melakukan pengadaan PPPK untuk menghapus status pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Padang dan telah berhasil melakukan beberapa kali pengadaan pengadaan PPPK. Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Padang tercatat telah melakukan pengadaan PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional dan telah melantik 2.828 orang ASN PPPK. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Pemerintahan Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan; Pertama, Pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kota Padang belum menggambarkan adanya kepastian hukum karena dalam Pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kota Padang dinyatakan bahwa seluruh tenaga kerja honorer yang berkerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah dikelola dalam dua kategori yaitu sebagai PNS dan PPPK akan tetapi sampai saat ini masih ada pegawai yang berstatus sebagai honorer di pemerintah Kota Padang. Selain itu, Pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintahan Kota Padang juga belum memenuhi konsep tata urutan (hirarki) peraturan perundang-undangan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undang yang ada di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Kedua, Akibat hukum yang timbul dari disahkannya pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah Kota Padang yaitu: a) batal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK, b) beberapa orang tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikuti seleksi, c) tidak terakomodirnya tunjangan PPPK oleh APBD Kota Padang, dan d) tertundanya pengadaan seleksi dan waktu pengangkatan PPPK. https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/649PengaturanPengadaanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
spellingShingle Mirza Ardila
Otong Rosadi
Neni Vesna Madjid
Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)
Unes Journal of Swara Justisia
Pengaturan
Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
title Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)
title_full Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)
title_fullStr Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)
title_full_unstemmed Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)
title_short Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)
title_sort pengaturan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja studi pada pemerintah kota padang
topic Pengaturan
Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
url https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/649
work_keys_str_mv AT mirzaardila pengaturanpengadaanpegawaipemerintahdenganperjanjiankerjastudipadapemerintahkotapadang
AT otongrosadi pengaturanpengadaanpegawaipemerintahdenganperjanjiankerjastudipadapemerintahkotapadang
AT nenivesnamadjid pengaturanpengadaanpegawaipemerintahdenganperjanjiankerjastudipadapemerintahkotapadang