Perlindungan Hukum Atas Informasi Bisnis Dalam Perjanjian Kerja di Kabupaten Polewali Mandar

Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap informasi bisnis pada Bunda Bordir di Kabupaten Polewali Mandar serta bentuk penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran informasi bisnis dalam perjanjian kerja pada Bunda Bordir di Ka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rini Apriani Anwar, Erlina
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16626/14651
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap informasi bisnis pada Bunda Bordir di Kabupaten Polewali Mandar serta bentuk penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran informasi bisnis dalam perjanjian kerja pada Bunda Bordir di Kabupaten Polewali Mandar.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan, jenis penelitian tersebut tersebut menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif dan sosiologis. Adapun sumber penelitian ini adalah pemilik Bunda Bordir itu sendiri kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi serta riset pustaka. Sedangkan tehnik pengelolaan data berupa editing dan verifikasi serta analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penalaran kesimpulan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya pembocoran informasi bisnis terhadap Bunda Bordir di Kabupaten polewali mandar dalam hal ini terjadinya pelanggaran perjanjian kerja yang menyalahi aturan Pasal 1320 KUHPerdata kemudian bentuk penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran informasi bisnis dilakukan di luar pengadilan disebut juga Alternatif Dispute Resolution (ADR)dalam perjanjian kerja pada Bunda Bordir di Kabupaten Polewali Mandar yakni melalui mediasi.Implikasi dalam peneltian ini adalah sebelum mempekerjakan karyawan atau pihak lain usahakan memberikan pemahaman yang baik, menjelaskan secara detail bentuk perjanjian kerjanya terhadap pekerja yang akan diterima serta adanya inisiatif dari pemilik usaha untuk bekerja sama dengan aparat setempat terkait mensosialisasikan kepada masyarakat terkait langkah pekerja agar tidak terjadi permasalahan atau konflik dalam bekerja.
ISSN:2714-8742
2686-3782