Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono oleh organisasi bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu. Bantuan hukum diatur di be...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Patria Palgunadi
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2018-11-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2253
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849315909365137408
author Patria Palgunadi
author_facet Patria Palgunadi
author_sort Patria Palgunadi
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono oleh organisasi bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu. Bantuan hukum diatur di beberapa Undang-Undang namun secara prinsip hanya diatur di dua Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, hal ini yang akan menjadi obyek penelitian dalam tesis ini tentang reposisi bantuan hukum probono. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatife atau hukum normatif,       Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Adalah sudah merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi seorang advokat untuk melakukan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi bahkan seorang Advokat dilarang menolak penanganan perkara yang dimohonkan oleh orang atau kelompok yang tidak mampu, dan ini adalah pengabdian bagi advokat. Delapan tahun setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disyahkan, muncul Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bankum). Hadirnya UU Bankum memberikan ruang bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum untuk dapat mengakses pendanaan atas penyelenggaraan bantuan hukum cuma-cuma dari APBN, APBD, Hibah/ Sumbangan serta Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dengan dibukanya akses pendanaan atas penyelenggaraan bantuan hukum pada UU Bankum telah menggeser semangat bathin pengabdian Probono Publico pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga posisi   Probono Publico menjadi bias
format Article
id doaj-art-6aae869c7ed84cbbbc914feb57a8d01c
institution Kabale University
issn 2621-4105
language English
publishDate 2018-11-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-6aae869c7ed84cbbbc914feb57a8d01c2025-08-20T03:52:02ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052018-11-011210.26623/julr.v1i2.2253Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan HukumPatria Palgunadi0Universitas SemarangPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono oleh organisasi bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu. Bantuan hukum diatur di beberapa Undang-Undang namun secara prinsip hanya diatur di dua Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, hal ini yang akan menjadi obyek penelitian dalam tesis ini tentang reposisi bantuan hukum probono. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatife atau hukum normatif,       Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Adalah sudah merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi seorang advokat untuk melakukan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi bahkan seorang Advokat dilarang menolak penanganan perkara yang dimohonkan oleh orang atau kelompok yang tidak mampu, dan ini adalah pengabdian bagi advokat. Delapan tahun setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disyahkan, muncul Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bankum). Hadirnya UU Bankum memberikan ruang bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum untuk dapat mengakses pendanaan atas penyelenggaraan bantuan hukum cuma-cuma dari APBN, APBD, Hibah/ Sumbangan serta Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dengan dibukanya akses pendanaan atas penyelenggaraan bantuan hukum pada UU Bankum telah menggeser semangat bathin pengabdian Probono Publico pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga posisi   Probono Publico menjadi biashttps://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2253Bantuan hukumprobonoadvokat
spellingShingle Patria Palgunadi
Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Jurnal USM Law Review
Bantuan hukum
probono
advokat
title Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
title_full Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
title_fullStr Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
title_full_unstemmed Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
title_short Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
title_sort reposisi bantuan hukum secara probono oleh organisasi bantuan hukum dalam kajian undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum
topic Bantuan hukum
probono
advokat
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2253
work_keys_str_mv AT patriapalgunadi reposisibantuanhukumsecaraprobonoolehorganisasibantuanhukumdalamkajianundangundangnomor16tahun2011tentangbantuanhukum