Kajian Hukum Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk (Studi Perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ)

Penelitian tentang pembagian harta bersama akibat perceraian ini dikaji dari Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama dalam Praktek di Pengadilan Agama Nganjuk nomor perkara 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ dengan pemohon Abdussalam bin Kohar melawan Nur Hayati binti Abu Bakar sebagai termohon yang dalam rekonpens...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Syaiful Muda’i
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-05-01
Series:Diversi
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/138
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian tentang pembagian harta bersama akibat perceraian ini dikaji dari Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama dalam Praktek di Pengadilan Agama Nganjuk nomor perkara 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ dengan pemohon Abdussalam bin Kohar melawan Nur Hayati binti Abu Bakar sebagai termohon yang dalam rekonpensi mengajukan gugatan rekonpensi kepada pemohon mengenai pembagian harta bersama / gono-gini yang diperoleh selama perkawinan, nafkah iddah dan mut‟ah. Rumusan masalah adalah: 1. Bagaimana kajian hukum pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Nganjuk pada perkara nomor Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ? 2. Bagaimana pelaksanaan/eksekusi pembagian harta bersama pada perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ ? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Nganjuk pada perkara nomor Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan  yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama, maka Hakim disini memberikan putusan mengenai besarnya bagian masing-masing. Pengadilan menetapkan pembagian harta bersama tersebut seperdua untuk penggugat dan seperdua untuk tergugat. 2. Pelaksanaan eksekusi pembagian harta bersama pada perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ adalah dilakukan dengan sukarela oleh para pihak karena mereka tidak begitu mempermasalahkan putusan pengadilan Agama Nganjuk, karena tujuan utama mereka (penggugat dan tergugat) adalah bercerai.
ISSN:2503-4804
2614-5936