Penalaran Rasional dan Maslahah: Ijtihad Umar ibn al-Khattab pada Kasus-Kasus Kewarisan Islam

Ketentuan kewarisan Islam telah diatur secara detail dan terperinci dalam Alqur’an dan hadis. Namun, beberapa kasus dalam kewarisan Islam yang diproduksi oleh Umar ibn al-Khattab terkesan bertentangan dengan ketentuan naṣh. Tulisan ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan kajian yuridis-no...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Muhammad Yusron
Format: Article
Language:English
Published: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2021-08-01
Series:Journal of Islamic Law
Subjects:
Online Access:https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/327
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Ketentuan kewarisan Islam telah diatur secara detail dan terperinci dalam Alqur’an dan hadis. Namun, beberapa kasus dalam kewarisan Islam yang diproduksi oleh Umar ibn al-Khattab terkesan bertentangan dengan ketentuan naṣh. Tulisan ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan kajian yuridis-normatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hasil ijtihad Umar ibn al-Khattab dalam masalah kewarisan yang bersifat ijtihādiyyah. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa hasil ijtihad Umar ibn al-Khattab dalam menyelesaikan kasus-kasus kewarisan didasarkan pada penalaran rasional dan berorientasi pada kemaslahatan. Hal ini dapat dibuktikan pemberian bagian 1/3 sisa untuk ibu dalam masalah gharawain, penyatuan bagian waris antara saudara sekandung dengan saudara seibu dalam masalah musytarakah dan kasus-kasus kewarisan lainnya seperti ‘aul, radd dan kewarisan kakek dan nenek. Umar selalu mengedapankan penalaran rasional dan maslahah dalam interaksinya dengan naṣh. Baginya, sebuah hukum sangat terikat dengan konteks kapan dan di mana ia ditetapkan. Perbedaan waktu dan tempat dalam penetapan hukum berpengaruh terhadap hasil ijtihad.
ISSN:2721-5032
2721-5040