PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Tindak pidana penggelapan merupakan tindakan mengambil atau menerima barang milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membawa dampak negatif bagi perekonomian dan masyarakat. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 372–377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Fatima zahro, Moh. Imron Rosyadi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang 2024-12-01
Series:Ta'zir
Subjects:
Online Access:https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tazir/article/view/25820
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1841545903959179264
author Fatima zahro
Moh. Imron Rosyadi
author_facet Fatima zahro
Moh. Imron Rosyadi
author_sort Fatima zahro
collection DOAJ
description Tindak pidana penggelapan merupakan tindakan mengambil atau menerima barang milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membawa dampak negatif bagi perekonomian dan masyarakat. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 372–377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masuk dalam kategori tindak pidana dalam Buku Kedua tentang Kejahatan. Penggelapan merupakan jenis kejahatan yang sering terjadi di berbagai bidang dan dilakukan oleh pelaku dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas. Tindak pidana ini umumnya bermula dari kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, namun kepercayaan tersebut dikhianati akibat lemahnya integritas dan kejujuran. Dalam hukum Islam, penggelapan memiliki kemiripan dengan konsep ghulul, meskipun pengaturan mengenai tindak pidana ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-quran dan hadits. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penggelapan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam, menggunakan data normatif sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman tentang mekanisme penegakan hukum terkait penggelapan dalam kedua perspektif tersebut. Selain itu, kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan tindak penggelapan di masyarakat dengan menanamkan nilai kejujuran dan penguatan sistem hukum yang berlaku
format Article
id doaj-art-58a556b55afb465bad2233137e317951
institution Kabale University
issn 2615-1065
2809-803X
language Indonesian
publishDate 2024-12-01
publisher Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
record_format Article
series Ta'zir
spelling doaj-art-58a556b55afb465bad2233137e3179512025-01-11T07:17:44ZindUniversitas Islam Negeri Raden Fatah PalembangTa'zir2615-10652809-803X2024-12-018210.19109/tazir.v8i2.25820PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAMFatima zahroMoh. Imron Rosyadi0UIN Sunan Ampel Tindak pidana penggelapan merupakan tindakan mengambil atau menerima barang milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membawa dampak negatif bagi perekonomian dan masyarakat. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 372–377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masuk dalam kategori tindak pidana dalam Buku Kedua tentang Kejahatan. Penggelapan merupakan jenis kejahatan yang sering terjadi di berbagai bidang dan dilakukan oleh pelaku dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas. Tindak pidana ini umumnya bermula dari kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, namun kepercayaan tersebut dikhianati akibat lemahnya integritas dan kejujuran. Dalam hukum Islam, penggelapan memiliki kemiripan dengan konsep ghulul, meskipun pengaturan mengenai tindak pidana ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-quran dan hadits. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penggelapan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam, menggunakan data normatif sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman tentang mekanisme penegakan hukum terkait penggelapan dalam kedua perspektif tersebut. Selain itu, kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan tindak penggelapan di masyarakat dengan menanamkan nilai kejujuran dan penguatan sistem hukum yang berlaku https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tazir/article/view/25820Penegakan Hukum, Hukum Positif, Hukum Islam.
spellingShingle Fatima zahro
Moh. Imron Rosyadi
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Ta'zir
Penegakan Hukum, Hukum Positif, Hukum Islam.
title PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_full PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_fullStr PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_full_unstemmed PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_short PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_sort penegakan hukum tindak pidana penggelapan perspektif hukum positif dan hukum islam
topic Penegakan Hukum, Hukum Positif, Hukum Islam.
url https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tazir/article/view/25820
work_keys_str_mv AT fatimazahro penegakanhukumtindakpidanapenggelapanperspektifhukumpositifdanhukumislam
AT mohimronrosyadi penegakanhukumtindakpidanapenggelapanperspektifhukumpositifdanhukumislam