PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN JUAL PUTUS HAK CIPTA BUKU
Abstrak Jual putus merupakan bentuk pengalihan hak ekonomi dari pencipta kepada pemegang hak cipta. Jual putus terbagi atas dua macam yaitu berjangka waktu dan tidak berjangka waktu. Notaris merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk membuat akta otentik yang berisikan kehendak pa...
Saved in:
| Main Authors: | , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2025-07-01
|
| Series: | Al-Adl |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/15813 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Abstrak
Jual putus merupakan bentuk pengalihan hak ekonomi dari pencipta kepada pemegang hak cipta. Jual putus terbagi atas dua macam yaitu berjangka waktu dan tidak berjangka waktu. Notaris merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk membuat akta otentik yang berisikan kehendak para pihak yang tidak bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Akta otentik menjamin kepastian hukum para pihak dan pihak ketiga, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan. Kerugian yang timbul karena kesalahan notaris, maka notaris dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukannya dengan cara ganti rugi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dikaji menggunakan aturan hukum terkait kewenangan notaris dalam pembuatan akta perjanjian jual putus hak cipta buku. Pengkajian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual kemudian dianalisis hubungan antara aturan hukum secara sistematis. Perjanjian jual putus berjangka waktu yang diatur dalam Pasal 18 UUHC kembali kepada pencipta setelah 25 (dua puluh lima) tahun hak cipta dikuasai oleh pemegang hak cipta. Notaris dapat dimintai pertanggunggugatan apabila ada kesalahan yang tidak sesuai dengan UUJN dan UUHC terhadap akta jual putus yang dibuatnya dan beresiko menimbulkan kerugian bagi para pihak. Dapat digugat dengan Pasal 1365 BW yaitu perbuatan melanggar hukum. |
|---|---|
| ISSN: | 1979-4940 2477-0124 |