Pendekatan Advokasi Muhammadiyah dalam Penanganan Terorisme di Indonesia
Terorisme merupakan bentuk saluran ekspresi keputusasaan atas situsai dan kondisi yang ada. Pihak yang terjerumus dalam praktek terorisme berasal dari kalangan yang masih mencari kebenaran dan cenderung menutup diri untuk berkomunikasi dengan lingkungan sekitar. Dengan semakin pesatnya penetrasi tek...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung
2020-07-01
|
Series: | Journal of Political Issues |
Subjects: | |
Online Access: | https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/18 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Terorisme merupakan bentuk saluran ekspresi keputusasaan atas situsai dan kondisi yang ada. Pihak yang terjerumus dalam praktek terorisme berasal dari kalangan yang masih mencari kebenaran dan cenderung menutup diri untuk berkomunikasi dengan lingkungan sekitar. Dengan semakin pesatnya penetrasi teknologi dan informasi teroris bertransformasi menjadi gerakan sel yang sulit untuk terindetifikasi oleh para penegak hukum. Hal yang paling penting adalah bagaimana pemerintah menyikapi dan mengatasi terorisme dan segala aksi yang dilakukannya sehingga tidak menimbulkan teror baru, khususnya yang dilakukan oleh negara. Dalam hal ini pemerintah harus lebih mengedepankan pendekatan moderasi sebagai anti thesis penegakan hukum yang keras seperti yang digagas oleh Organisasi Massa Muhammadiyah. Metode riset yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara analisis dokumen dan bahan lain yang relevan dengan topik riset. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori civil society. Hasil riset menunjukkan bahwa pendekatan moderasi yang diinisiasi oleh organisasi Muhammadiyah setidaknya memberikan jalan keluar bahwa terorisme dapat dihilangkan dari akarnya dengan cara humanis. Selain itu, cara tersebut juga memberikan kepastian jaminan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak menghukum seseorang berdasarkan praduga, namun harus terlebih dahulu terbukti secara sah dan meyakinkan melalui putusan lembaga peradilan. |
---|---|
ISSN: | 2685-7766 |