Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER Pada Guru Produktif di Kabupaten Bangli, Karangasem, Klungkung, Jembrana, dan Singaraja

Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi dari segi peraturan berdampak pada wajib pajak enggan memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi adalah sosialisasi perpajakan. Salah satu aturan perpajakan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ni Made Mega Abdi Utami, Kadek Nita Sumiari, I Ketut Parnata, I Gusti Ayu Astri Pramitari, Wayan Eny Mariani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Pusat Studi Bahasa dan Publikasi Ilmiah 2024-11-01
Series:Madaniya
Subjects:
Online Access:https://madaniya.biz.id/journals/contents/article/view/1024
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi dari segi peraturan berdampak pada wajib pajak enggan memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi adalah sosialisasi perpajakan. Salah satu aturan perpajakan yang berlaku efektif mulai tahun 2024 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif (TER). Peraturan baru ini perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh pihak termasuk guru sebagai tenaga pengajar. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi guru mengenai aturan baru yang berlaku dan dapat disampaikan ke siswa-siswanya. Hal ini menjadi tujuan pelaksanaan pengabdian ini yaitu mengadakan sosialiasi dengan menggunakan kombinasi pendekatan pemaparan materi dan pendampingan. Pemaparan materi dilakukan oleh akademisi yang memiliki pengalaman sebagai praktisi dalam keahlian perpajakan.
ISSN:2721-4834