PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS PENGGUNAAN BARANG MEDIS HABIS PAKAI YANG DI REUSABLE TERHADAP PASIEN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyinggung bahwa setiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan t...
Saved in:
| Main Author: | |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
2023-01-01
|
| Series: | IBLAM Law Review |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/117 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyinggung bahwa setiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer peneliti mengacu terhadap data atau fakta-fakta dan kasus hukum yang diperoleh langsung melalui penelitian di lapangan termasuk keterangan dari responden yang berhubungan dengan objek penelitian dan praktik yang dapat dilihat serta berhubungan dengan obyek penelitian. Data sekunder dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi: Bahan hukum primer, yang terdiri dari : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Saki. Rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian yang ditimbulkan oleh tenaga medis dalam melakukan tindakan medis kepada pasien. Ditambah lagi dengan adanya doktrin Corparate Liability mengharuskan rumah sakit untuk bertanggung jawab secara hukum atas segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit. Bentuk tanggung jawabnya adalah dengan mengganti kerugian kepada pasien yang telah dirugikan dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pasien ataupun keluarga pasien atas kelalaian tenaga medis dalam melakukan tindakan medis terhadapnya adalah dengan menyelesaikannya baik melalui litigasi maupun non-litgasi.
|
|---|---|
| ISSN: | 2775-4146 2775-3174 |