TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA

Penentuan justice collaborator itu sendiri adalah  untuk membongkar dan menghancurkan kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi tersebut, yaitu untuk menggali informasi tentang siapa pelaku utama dalam kejahatan yang sifatnya terorganisir, untuk mengetahui struktur organisasi kejahatan terorganisir...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nomero Armandheo Simamora Simamora, Edi Pranoto Pranoto
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2023-01-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/115
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1846129585484201984
author Nomero Armandheo Simamora Simamora
Edi Pranoto Pranoto
author_facet Nomero Armandheo Simamora Simamora
Edi Pranoto Pranoto
author_sort Nomero Armandheo Simamora Simamora
collection DOAJ
description Penentuan justice collaborator itu sendiri adalah  untuk membongkar dan menghancurkan kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi tersebut, yaitu untuk menggali informasi tentang siapa pelaku utama dalam kejahatan yang sifatnya terorganisir, untuk mengetahui struktur organisasi kejahatan terorganisir, dan untuk mengetahui aktivitas dan aliran serta catatan dana dalam kejahatan terorganisir.  Permasalahan  (1) Dasar hukum penetapan seseorang sebagai justice collaborator. (2) Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah selain menganalisis peranan justice collaborator pada pengungkapan tindak pidana, serta apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan status justice collaborator. Dasar Hukum penetapan status seseorang sebagai justice collaborator di Indonesia untuk saat ini dapat dilihat pada banyak peraturan perundang-undangan antara lain yaitu dalam KUHAP juga dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan teknis tentang penetapan Justice yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu. Kemudian dalam Peraturan Bersama antara Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator bahwa saksi pelaku bukan sebagai pelaku utama, pelaku harus dapat mengungkapkan tindak pidana secara efektif dan juga mengungkapkan pelaku lain yang turut andil, dan  Jaksa Penuntut Umum harus menuliskan dalam dakwaannya peranan orang-orang yang disampaikan  oleh pelaku.
format Article
id doaj-art-0b98d01b546f4a2c84a8200bc24bfc18
institution Kabale University
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2023-01-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-0b98d01b546f4a2c84a8200bc24bfc182024-12-10T02:04:48ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742023-01-013110.52249/ilr.v3i1.115115TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIANomero Armandheo Simamora Simamora0Edi Pranoto Pranoto1Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Penentuan justice collaborator itu sendiri adalah  untuk membongkar dan menghancurkan kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi tersebut, yaitu untuk menggali informasi tentang siapa pelaku utama dalam kejahatan yang sifatnya terorganisir, untuk mengetahui struktur organisasi kejahatan terorganisir, dan untuk mengetahui aktivitas dan aliran serta catatan dana dalam kejahatan terorganisir.  Permasalahan  (1) Dasar hukum penetapan seseorang sebagai justice collaborator. (2) Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah selain menganalisis peranan justice collaborator pada pengungkapan tindak pidana, serta apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan status justice collaborator. Dasar Hukum penetapan status seseorang sebagai justice collaborator di Indonesia untuk saat ini dapat dilihat pada banyak peraturan perundang-undangan antara lain yaitu dalam KUHAP juga dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan teknis tentang penetapan Justice yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu. Kemudian dalam Peraturan Bersama antara Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator bahwa saksi pelaku bukan sebagai pelaku utama, pelaku harus dapat mengungkapkan tindak pidana secara efektif dan juga mengungkapkan pelaku lain yang turut andil, dan  Jaksa Penuntut Umum harus menuliskan dalam dakwaannya peranan orang-orang yang disampaikan  oleh pelaku. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/115Perlindungan HukumSaksi dan KorbanWhistleblowerJustice Collaborator
spellingShingle Nomero Armandheo Simamora Simamora
Edi Pranoto Pranoto
TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA
IBLAM Law Review
Perlindungan Hukum
Saksi dan Korban
Whistleblower
Justice Collaborator
title TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA
title_full TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA
title_fullStr TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA
title_full_unstemmed TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA
title_short TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN STATUS SESEORANG SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA
title_sort tinjauan yuridis penetapan status seseorang sebagai justice collaborator di indonesia
topic Perlindungan Hukum
Saksi dan Korban
Whistleblower
Justice Collaborator
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/115
work_keys_str_mv AT nomeroarmandheosimamorasimamora tinjauanyuridispenetapanstatusseseorangsebagaijusticecollaboratordiindonesia
AT edipranotopranoto tinjauanyuridispenetapanstatusseseorangsebagaijusticecollaboratordiindonesia